Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Sebagian jama’ah membenarkan adanya jihad perorangan dengan berdalil kepada perbuatan seorang sahabat yang bernama Abu Bashir, mereka melakukan bom syahid (saya katakan ; bom bunuh diri), bagaimana hukum perbuatan ini ?
Arsip Tag: Mati Syahid
HUKUM AKSI BOM BUNUH DIRI
HUKUM BOM BUNUH DIRI
Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Syaikh rahimahullah berkata tatkala menerangkan hadist tentang kisah “Ashabul Ukhdud” (orang-orang yang membuat parit), ketika menyebutkan faidah-faidah yang terdapat dalam kisah tersebut, ‘bahwasanya seseorang dibenaran mengorbankan dirinya untuk kepentingan otang banyak, karena pemuda ini memberitahukan kepada raja cara membunuhnya yaitu dengan mengambil anak panah milik pemuda itu” [1]
BOLEHKAH MENGATAKAN SI FULAN SYAHID?
Bukhari rahimahullah mengatakan dalam kitab Sahihnya yang merupakan kitab paling sahih sesudah Al-Qur’an, yaitu di dalam Kitab Al-Jihad wa As-Siyar dari kitab Sahihnya tersebut seraya menorehkan sebuah bab dengan judul ‘Bab. Tidak boleh mengatakan si fulan Syahid’. Kemudian beliau mengutip hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Allah yang lebih mengetahui siapakah orang yang benar-benar berjihad di jalan-Nya, dan Allah yang lebih mengetahui siapakah orang yang terluka di jalan-Nya.” (Sahih Bukhari, cet. Dar Ibnu Hazm, hal. 520).