Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : “Wahai Syaikh kami -semoga Allah memberkahimu- para ulama salaf -semoga rahmat Allah atas mereka-menyebutkan bahwa tauhid ada tiga macam yaitu ; Uluhiyah, Rububiyah dan Asma wa Sifat. Maka, apakah dibenarkan jika kita mengucapkan bahwa di sana terdapat tauhid yang keempat yaitu ‘Tauhid Hakimiyah’ atau ‘Tauhidul Hukum ?’