
Perbuatan yang lebih utama adalah mendahulukan makan sahur. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Makan sahurlah, karena sesungguhnya di dalam makan sahur terdapat barokah.” Dan mengakhirkan mandi [junub] setelah itu. Karena waktu untuk mandi itu luas. Apabila fajar sudah terbit -adzan subuh- sementara dia belum mandi maka dia masih bisa mandi lalu mengerjakan sholat -subuh-. Dan hal itu sama sekali tidak mempengaruhi puasanya.
Terdapat riwayat yang sahih dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu’anhuma, yang menceritakan bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu menjumpai waktu fajar dalam keadaan junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian beliau mandi dan berpuasa (Muttafaq ‘alaih)
(diambil dari fatwa Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah, lihat Min Fatawa al-‘Ulama’ fi ash-Shiyam wa al-Qiyam, hal. 72)